Baca Juga: Kuota Calon Jamaah Haji Indonesia Tahun Ini Kembali Mencapai 100 Persen
"Itu usulan pemerintah. Menurut kami itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, dengan komposisi itu dana manfaat dikurangi, tinggal 30% sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan ada syarat jika mampu. Kemampuan itu harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu," sambung Gus Men.
Pembahasan usulan kenaikan biaya haji akan dilanjutkan kembali bersama Komisi VIII DPR ditingkat Panitia Kerja BPIH.
"Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja," tandasnya.***