Ferdy Sambo juga dinilai terlalu berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, Bagaimana dengan Putri Candrawathi?
Selain itu, atas perbuatannya, Ferdy Sambo juga telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat.
"Hal meringankan, tidak ada," tegas JPU.
Sebelumnya, Ferdy Sambo didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Terlalu! Untuk Memastikan Tewas, Ferdy Sambo Tega Tembak Kepala Brigadir J Sebanyak 2 Kali
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan istrinya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf serta Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa.
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Soroti Gugatan Ferdy Sambo Terhadap Presiden Jokowi, Pakar Hukum Pidana Beri Penjelasan Menohok
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat.***