Sanksi Tegas PWI Pusat, Umbaran Widodo Diberhentikan dari Keanggotaan dan Pencabutan Kartu UKW

photo author
- Rabu, 21 Desember 2022 | 22:07 WIB
Ketua PWI Pusat, Atal S Depari perintahkan berhentikan Iptu Pol Umbaran Widodo dari keanggotaan PWI  (Foto: Gorajuara.com/Dok. Tribrata Polri)
Ketua PWI Pusat, Atal S Depari perintahkan berhentikan Iptu Pol Umbaran Widodo dari keanggotaan PWI (Foto: Gorajuara.com/Dok. Tribrata Polri)

Sementara itu, dalam penjelasan kepada PWI Pusat, PWI Jateng menyebutkan, pada Rabu, 14 Desember 2022 lalu, telah dilakukan klarifikasi melalui sambungan telepon dengan Umbaran Wibowo terkait status aktif anggota kepolisiannya.

Baca Juga: Arya Saloka Blak-blakan Ungkap Sosok Yang Paling Dibenci, Ini Ciri-cirinya

Dalam percakapan dengan DKP PWI Jateng bersama Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Jateng itu, Umbaran menyatakan kesediaannya mengundurkan diri dari keanggotaan PWI termasuk menyerahkan kartu anggota dan kartu UKW pada Jumat, 16 Desember 2022 di Semarang.

Ketua PWI Kabupaten Blora, Hery Purnomo juga siap membantu menyelesaikan masalah ini. Hery menjelaskan, pada mulanya para wartawan di Blora tidak pernah tahu bahwa Umbaran Wibowo adalah seorang anggota polisi.

Mereka hanya tahu bahwa Umbaran Wibowo adalah kontributor TVRI Jawa Tengah yang menjalankan tugas kewartawanannya di daerah Kabupaten Blora.

Baca Juga: Keren Rizky Billar Akan Membeli Sebuah Vila Mewah Untuk Lesti Kejora

Dalam peliputan, termasuk di Polres Blora, Umbaran Wibowo juga diperlakukan sebagaimana wartawan pada umumnya.

Karena ketidaktahuan para wartawan dan pengurus PWI Kabupaten Blora, maka yang bersangkutan pernah menjadi Pengurus PWI Kabupaten Blora pada periode kepengurusan sebelumnya.

Mengenai kepesertaan Umbaran di dalam UKW, PWI Jateng membenarkan. Umbaran mengikuti UKW yang diselenggarakan PWI Jateng pada tahun 2018.

Baca Juga: Usai Membawa Argentina Juara di Piala Dunia 2022, Jersey Lionel Messi di PSG Jadi Keset di Sebuah Bar

Menurut PWI Jateng, Umbaran bisa mengikuti UKW tersebut karena persyaratannya memenuhi, antara lain ada surat keterangan dari pimpinan media, dalam hal ini dari TVRI Jawa Tengah.

Berkas-berkas yang menjadi persyaratan UKW tersebut, secara fisik sudah dikirim ke PWI Pusat pada saat akan berlangsungnya UKW untuk verifikasi akhir dan diteruskan ke Dewan Pers. Dan selanjutnya PWI Pusat menyetujui yang bersangkutan mengikuti UKW.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rusyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini