GORAJUARA – Affiliator binary option Quotex, Doni Salmanan disebit-sebut tidak perlu ganti rugi uang korban.
Bahkan aset sitaan sang affiliator binary option Quotex, Doni Salmanan disebut-sebut akan dikembalikan.
Kabar tersebut mencuat seiring vonis yang dijatuhkan kepada sang affiliator binary option Quotex, Doni Salmanan baru-baru ini.
Berdasarkan informasi, Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus binary option Quotex yang menyeretnya tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Achmad Satibi.
Achmad Satibi telah membacakan putusan pengadilan terkait kasus sanga affiliator binary option Quotex, Doni Salamanan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, Achmad Satibi.
Hal tersebut diketahui pada saat membacakan putusan terkait kasus sang investasi bodong binary option Quotex tersebut pada Kamis, 15 Desember 2022.
"Menyatakan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian sebagaimana dakwaan kesatu pertama," katanya, melanjutkan
Baca Juga: Resep Mie Goreng Jawa, Mie Tek Tek Khas Abang Abang Gerobak Dijamin Enak dan Mudah Bisa untuk Jualan
Sementara itu, kasus investasi bodong binary option Quotex yang menjerat affiliator Doni Salmanan menyebabkan kerugian member mencapai Rp24 miliar.