GORA JUARA – Kasus affiliator Doni Salmanan terkait investasi bodong binary option Quotex masih bergulir hingga saat ini.
Baru-baru ini sang affiliator investasi bodong binary option Quotex, Doni Salmanan divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar
Terkait vonis pada kasus sang affiliator investasi bodong binary option Quotex, Doni Salmanan tersebut diungkap oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, Achmad Satibi.
Kini kasus sang affiliator investasi bodong binary option Quotex, Doni Salmanan kembali menyita sorotan publik usia vonis dijatuhkan kepadanya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, Achmad Satibi dikutip GoraJuara.com dari PMJ News pada Sabtu, 17 Desember 2022.
Hal tersebut diketahui pada saat membacakan putusan terkait kasus sang investasi bodong binary option Quotex tersebut pada Kamis, 15 Desember 2022.
Baca Juga: Resep Mie Goreng Jawa, Mie Tek Tek Khas Abang Abang Gerobak Dijamin Enak dan Mudah Bisa untuk Jualan
""Menyatakan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian sebagaimana dakwaan kesatu pertama," katanya.
Sementara itu, kasus investasi bodong binary option Quotex yang menjerat affiliator Doni Salmanan menyebabkan kerugian member mencapai Rp24 miliar.
Lebih lanjut Achmad Satibi mengatakan bahwa sebagian barang bukti dari nomor 1 sampai 131 dikembalikan kepada terdakwa dan nomor 132 sampai seterusnya sebagian lagi dirampas negara.
Selain itu, masa penangkapan dan kurungan terdakwa dikurangi dari pidana yang ditetapkan.
Namun, dakwaan jaksa penuntut umum kepada terdakwa tentang pasal tindak pidana pencucian uang tidak terbukti.