GORAJUARA - Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengajukan sidang tertutup untuk kliennya, Putri Candrawathi.
Arman Hanis mengajukan permohonan sidang tertutup untuk Putri Candrawathi pada 6 Desember 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Astaga Jessica Iskandar Berulah Lagi, Itunya Dibiarin Terbuka Saat Momen Sakral, Tuai Kritikan Pedas
“Pada 27 Oktober 2022, kami mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim dan kami tindak lanjuti 6 Desember mengenai permohonan agar pemeriksaan ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup Yang Mulia,” kata Arman Hanis.
Alasan pengajuan sidang tertutup untuk Putri Candrawati, Arman Hanis mengatakan karena adanya kaitan dengan kekerasan seksual.
“Karena menyangkut tindakan kekerasan seksual,” lanjut Arman Hanis.
Baca Juga: Pelaku Bom di Polsek Astanaanyar Diduga Dibantu Oleh Kelompok Besar Ini, BNPT Pacu Selidiki
Namun pengajuan sidang tertutup tersebut ditolak tegas oleh Ketua Majelis Hakim yakni Wahyu Iman Sentosa.
Hakim menilai bahwa perkara yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU bukanlah kakerasan seksual melainkan pembunuhan berencana.
"Mengenai sidang tertutup kami tidak bisa mengabulkan karena terdakwa didakwa oleh JPU dengan tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila,” kata Hakim.
Hakim juga menambahkan bahwa meskipun adanya kaitan dengan kekerasan seksual itu hanyalah kebetulan.
“Bahwa dalam tindak pidana tersebut ada asusila, itu merupakan kebetulan dan mungkin kita meminta teman-teman pers maupun teman-teman pengunjung lebih selektif," ucap Hakim.
Setelah Arman Hanis membacakan buku pedomam mengadili perkara perempuan, Majelis Hakim memutuskan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di sidangkan secara terpisah.***