Diumumkan Hari Ini Senin 28 November 2022, Berikut Perkiraan Kenaikan UMP 2023 di Jabar dan DKI Jakarta?

photo author
- Minggu, 27 November 2022 | 18:24 WIB
ilustrasi. Massa buruh/Dok. (gorajuara.com/Sastra Firmansyah)
ilustrasi. Massa buruh/Dok. (gorajuara.com/Sastra Firmansyah)

GORAJUARA,- Besaran upah minimum atau UMP 2023 rencananya akan diumumkan Kementerian Ketenagakerjaan besok Senin 28 November 2022. Apakah UMP di masing-masing provinsi mengalami kenaikan?

Di Jawa Barat atau Jabar perkiraan kenaikan UMP 2023 berada di kisaran 7-8 persen. Angka itu lebih rendah daripada tuntutan kalangan buruh yang mencapai 13 persen.

"Diperkirakan akan ada kenaikan antara 7–8 persen dari upah yang sekarang," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar, Rachmat Taufik Garsadi, dalam keterangan pers.

Baca Juga: Berawal Menang Taruhan Pertandingan Piala Dunia 2022, Ujung-ujungnya Membakar Rumah Sendiri

Sedangkan UMP 2023 Provinsi DKI Jakarta diperkirakan di kisaran Rp 4.901.798 atau naik 5,6 persen. Sebelumnya, beredar kabar UMP akan berada di kisaran Rp 5.106.039 dengan patokan UMP tahun ini di angka Rp 4.641.854.

Sebelumnya, Kemnaker sudah merilis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023. Beleid itu menekankan pada besaran kenaikan upah yang dibatasi maksimal 10 persen dari upah saat ini.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah meminta kepada seluruh kepala daerah menetapkan upah minimum 2023 sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan penyesuaian formula penetapan diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat.

Baca Juga: One Piece 1068: Sisi Jenaka Oda Sensei! 3 kru Bajak Laut Topi Jerami Ini Ternyata Tidak Pernah Demam!

"Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja," kata Ida dalam pernyataan secara virtual, Minggu (20/11/2022).

Sebelumnya, penetapan dan pengumuman UMP 2023 akan ditetapkan pada 21 November 2022.

Menaker Ida Fauziah juga menjelaskan bagi Kabupaten/Kota, penetapan dan pengumuman UMK yang sebelumnya paling lambat 31 November 2022, menjadi paling lambat 7 Desember 2022.

Baca Juga: Ada Big Match Spanyol vs Jerman, Berikut Jadwal Pertandingan Piala Dunia 2022 pada 28 November

Menurut Ida, slasan perubahan ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi dewan pengupahan daerah untuk menghitung upah minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru.

Sedangkan waktu berlakunya UMP 2023 dan UMK 2023 tetap pada 1 Januari 2023.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini