GORAJUARA – Bagi warga Surabaya yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa datang ke lokasi SIM keliling pada Selasa hari ini, 22 November 2022.
Biasanya selalu ada dua lokasi SIM keliling di wilayah Surabaya. Termasuk pada hari ini, 22 November 2022. Perpanjangan SIM ini hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C saja.
Namun, lokasi SIM keliling di Surabaya tidak selalu sama dengan hari kemarin. Selain itu, pelayanan SIM keliling di Surabaya juga tidak lama, biasanya dimulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Baca Juga: Ini Titik Lokasi SIM Keliling di Bekasi Hari Ini 22 November, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya
Lalu apa saja syarat atau dokumen yang harus disiapkan untuk perpanjang SIM di lokasi SIM keliling? Dikutip Gorajuara.com dari laman resmi korlantas.polri.go.id, berikut ini syarat-syaratnya:
1. Foto kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli.
Baca Juga: Kabar dari Ayah Kejora, Keadaan Rumah Lesti di Cianjur, Pasca Gempa, yang Konon Dikabarkan Ambruk..
3. Surat Keterangan Sehat.
4. Tes Psikologi SIM.
Tak hanya syarat saja yang harus dipersiapkan, perpanjang SIM di SIM keliling ini juga dikenakan biaya yang relatif murah.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 4016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Surabaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.