Komedian Sule Ikut Dipolisikan Atas Penistaan Agama Usai Budi Dalton Sebut Miras Minuman Rasulullah

photo author
- Sabtu, 19 November 2022 | 15:25 WIB
Sule dan Budi Dalton Dipolisikan atas dugaan penistaan agama (Gorajuara/dok: Instagram/@artgram)
Sule dan Budi Dalton Dipolisikan atas dugaan penistaan agama (Gorajuara/dok: Instagram/@artgram)

 

GORAJUARA - Kabar tak sedap datang dari komedian Sule dan Budi Dalton alias Budi Setiawan.

Sule dan Budi Dalton dilaporkan ke polisi oleh PA 212 atas penistaan agama.

Dalam kasus tersebut ternyata tak hanya Sule dan Budi Dalton yang dilaporkan, ternyata Saswi pun ikut terseret.

Baca Juga: Lionel Messi Sudah 17 Tahun Bela Timnas Argentina di Piala Dunia, Optimis Bawa Pulang Piala Dunia 2022 Qatar!

Ke-tiga orang tersebut dilaporkan usai Budi Dalton menyebut bahwa Miras adalah minuman Rasulullah.

Budi Dalton menyebut hal tersebut di konten YouTube channelnya yaitu Budi Dalton Ngobat.

Dan Acara tersebut turut dihadiri oleh komedian Sule dan Saswi, Maka dari itu nama mereka ikut terseret.

Baca Juga: Sederet Wanita yang Pernah Dekat dengan Harris Vriza Pemeran Dafri di Tajwid Cinta, Cut Syifa Salah Satunya

Penistaan Agama tersebut dilaporkan oleh penggerek Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin.

Karena Sule dan Saswi ikut tertawa saat Budi Dalton menyebut bahwa Miras adalah Minuman Nabi Muhammad SAW.

“Dalam acara “NGOBAT” di mana acara tersebut di ikuti oleh Komedian Sule dan Mang Saswi yang ikut tertawa menimpali dugaan penghinaan kepada Nabi Muhammad tersebut di mana rekaman tersebut tersebar di beberapa akun YouTube dan medsos lainnya yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ujar Novel Bamukmin kepada awak media.

Baca Juga: Fakta One Punch Man: 7 Pahlawan Kelas S yang Sudah Mengetahui Kekuatan Saitama, No 1 adalah Pahlawan Terkuat!

Kini Budi Dalton telah dilaporkan oleh Novel Bamukmin ke Bareskik Mabes Polri atas dugaan tindak pidana penistaan agama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rizka Shifatus Shofwah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini