Asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
4. Pasar modal serta teknologi informasi dan komunikasi
Pasar modal serta teknologi informasi dan komunikasi (operator seluler, data center, internet, media informasi) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf.
5. Perhotelan
Kapasitas maksimal 100 persen serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruangpertemuan/ruang rapat/meeting room, danruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen.
Penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruangrapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan hidangan prasmanan.
Baca Juga: Lelaki yang Hamili Bunga Citra Lestari Terungkap, BCL Buka Suara Tanggapi Isu Viral..
6. Fasilitas Kesehatan
Fasilitas kesehatan dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian, termasuk di dalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat agar beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian.
7. Tempat Berbelanja Kebutuhan Sehari-hari
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
Untuk supermarket dan hypermarket wajibmenggunakan aplikasi PeduliLindungi serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
8. Apotek dan toko obat