Waspada COVID 19 Naik Lagi, Ini Aturan Baru PPKM Level 1, Bagaimana Kegiatan Belajar, Tempat Ibadan dan Mal?

photo author
- Jumat, 11 November 2022 | 14:21 WIB
Aturan terbaru pengunjung bioskop dan mal saat PPKM level 1 di wilayah Jawa dan Bali (Foto: Gorajuara.com/dok: Pikiran Rakyat Bekasi)
Aturan terbaru pengunjung bioskop dan mal saat PPKM level 1 di wilayah Jawa dan Bali (Foto: Gorajuara.com/dok: Pikiran Rakyat Bekasi)

Asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Baca Juga: 2 Tahun Menjanda, Kini Bunga Citra Lestari Malah Dituding Hamil Anak Ariel Noah Gegara Perut Terlihat Buncit

4. Pasar modal serta teknologi informasi dan komunikasi

Pasar modal serta teknologi informasi dan komunikasi (operator seluler, data center, internet, media informasi) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf.

5. Perhotelan

Kapasitas maksimal 100 persen serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruangpertemuan/ruang rapat/meeting room, danruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen.

Penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruangrapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan hidangan prasmanan.

Baca Juga: Lelaki yang Hamili Bunga Citra Lestari Terungkap, BCL Buka Suara Tanggapi Isu Viral..

6. Fasilitas Kesehatan

Fasilitas kesehatan dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian, termasuk di dalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat agar beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian.

7. Tempat Berbelanja Kebutuhan Sehari-hari

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

Untuk supermarket dan hypermarket wajibmenggunakan aplikasi PeduliLindungi serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

8. Apotek dan toko obat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini