Menteri Lee Sang Min Mengaku Pertama Kali Mengetahui Tragedi Itaewon Setelah Satu Jam Terjadi Kecelakaan

photo author
- Kamis, 3 November 2022 | 19:35 WIB
Menteri Administrasi Publik dan Keamanan Lee Sang Min  (Gorajuara.com/dok: Tangkapan Layar YouTube SBS News)
Menteri Administrasi Publik dan Keamanan Lee Sang Min (Gorajuara.com/dok: Tangkapan Layar YouTube SBS News)

GORAJUARA - Dikonfirmasi bahwa Menteri Administrasi Publik dan Keamanan Lee Sang Min pertama kali menyadari kecelakan Itaewon melalui pesan pemberitahuan internal Menteri Dalam Negeri dan Keamanan pada pukul 23.19 KST.

Sekitar satu jam setelah terjadi kecelakaan pada tanggal 29 Oktober 2022, hari perayaan Halloween di Itaewon.

Dikutip dari SBS News, Menteri Dalam Negeri dan Keamanan mengatakan, laporan masuk pada pukul 22.48 KST.

Baca Juga: Wajib Coba, Menu Endul Indomie Goreng Nyemek 5 Menit Jadi!

Kemudian dikirimkan ke petugas penanggulangan bencana dan keselamatan di Menteri Dalam Negeri dan Keamanan, termasuk Menteri Lee Sang Min, setidaknya pukul 23.19 KST.

Surat ini merupakan surat yang dikirimkan secara kolektif tidak hanya kepada Menteri.

Baca Juga: Ulang Tahun ke 20, Fuji Terkenang Momen Kejutan dari Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah

Tetapi juga kepada kader-kader besar di Kementerian Dalam Negeri dan Keamanan.

Kementerian Dalam Negeri dan Keamanan menjelaskan bahwa sebelumnya tidak ada laporan lisan terpisah kepada Menteri.

Baca Juga: Wakil Presiden Ma’ruf Amin Wakili Perjanjian Bilateral Indonesia dan UEA

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri dan Keamanan di Pusat Penanggulangan Bencana dan Keselamatan mengadakan konferensi pers. 

Dalam konferensi pers tersebut ia mengatakan bahwa pihak pemadam kebakaran pertama kali melaporkan tragedi Itaewon pada pukul 22.15 KST, sekitar 30 menit yang lalu.

Sekitar 30 menit kemudian, Menteri kembali menyadari kejadian tersebut melalui notifikasi SMS internal, bukan laporan polisi atau pemadam kebakaran.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jenny Januarita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini