Catat! Inilah Lokasi SIM Keliling di Bogor Rabu, 2 November 2022, Apa Syarat dan Berapa Biayanya?

photo author
- Rabu, 2 November 2022 | 07:05 WIB
Lokasi SIM Keliling di Bogor  (Gorajuara/dok: Twitter/@TMCPolresBogor)
Lokasi SIM Keliling di Bogor (Gorajuara/dok: Twitter/@TMCPolresBogor)

GORAJUARA – Bagi warga Bogor yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa mendatangi lokasi SIM keliling pada Rabu, 2 November 2022.

Biasanya selalu ada dua lokasi SIM keliling di wilayah Bogor. Namun, hal itu tidak tentu, termasuk pada hari ini, 2 November 2022. Perpanjangan SIM ini hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C saja.

Namun, lokasi SIM keliling di Bogor tidak selalu sama dengan hari kemarin. Selain itu, pelayanan SIM keliling di Bogor juga tidak lama, biasanya dimulai pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Baca Juga: Simak! Ini Lokasi SIM Keliling di Bandung Rabu 2 November 2022 Lengkap dengan Syarat dan Biaya

Lalu apa saja syarat atau dokumen yang harus disiapkan untuk perpanjang SIM di lokasi SIM keliling? Dikutip Gorajuara.com dari laman resmi korlantas.polri.go.id, berikut ini syarat-syaratnya:

1. Foto kopi KTP yang masih berlaku.

2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli.

Baca Juga: Penasaran! Sosok Ini yang Ada di Balik Kesuksesan Arya Saloka: Dia Mencecoki Saya Dunia Teater, Siapa Dia?

3. Surat Keterangan Sehat.

4. Tes Psikologi SIM.

Tak hanya syarat saja yang harus dipersiapkan, perpanjang SIM di SIM keliling ini juga dikenakan biaya yang relatif murah.

Baca Juga: Bukan Amanda Manopo atau Putri Anne, Arya Saloka Sebut Sosok Guru Dunia Akting, Rury: Gue Ga Pernah Denger Dia

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Layanan SIM Keliling Polrestabes Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mohamad Arief

Sumber: Korlantas Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini