Catat! Inilah Lokasi SIM Keliling di Surabaya Selasa, 1 November 2022, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

photo author
- Selasa, 1 November 2022 | 07:49 WIB
Layanan SIM keliling di Surabaya (Foto: Gorajuara.com/dok: Tribatanews Polri)
Layanan SIM keliling di Surabaya (Foto: Gorajuara.com/dok: Tribatanews Polri)

GORAJUARA – Bagi warga Surabaya yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa mendatangi lokasi SIM keliling pada Selasa, 1 November 2022.

Biasanya selalu ada dua lokasi SIM keliling di wilayah Surabaya. Termasuk pada hari ini, 1 November 2022. Perpanjangan SIM ini hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C saja.

Namun, lokasi SIM keliling di Surabaya tidak selalu sama dengan hari kemarin. Selain itu, pelayanan SIM keliling di Surabaya juga tidak lama, biasanya dimulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

 Baca Juga: Tak Main main, Ini Alasan Dewi Perssik Laporkan Haters yang Diduga Kuat Fans Rizky Billar dan Lesti Kejora

Lalu apa saja syarat atau dokumen yang harus disiapkan untuk perpanjang SIM di lokasi SIM keliling? Dikutip Gorajuara.com dari laman resmi korlantas.polri.go.id, berikut ini syarat-syaratnya:

1. Foto kopi KTP yang masih berlaku.

2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli.

Baca Juga: Stasiun Itaewon Dipenuhi Bunga Krisan Putih dan Surat Berisi Pesan Haru untuk Korban Tragedi Itaewon

3. Surat Keterangan Sehat.

4. Tes Psikologi SIM.

Tak hanya syarat saja yang harus dipersiapkan, perpanjang SIM di SIM keliling ini juga dikenakan biaya yang relatif murah.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Pergi Atau Bertahan? Putri Anne Seperti Desak Arya Saloka untuk Tegas Memilih

Layanan SIM Keliling Polrestabes Surabaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mohamad Arief

Sumber: Korlantas Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini