“Terus apa yang kamu tahu, apa yang kamu tahu, kamu sambil mikir, kalau mikir itu bohong, paham,” ujar hakim.
Sementara pengacara dari Bharada E, Ronny Talapessy menegaskan bahwa jawaban Susi yang berubah-ubah bisa dianggap memberikan kesaksian palsu dan memberatkan Bharada E
Ronny Talapessy juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada Susi