GORAJUARA - Pengusutan kasus tragedi Kanjuruhan masih terus berjalan.
Bahkan kini pihak kepolisian sedang menyelidiki kemungkinan adanya tersangka baru.
"Ada (potensi tersangka baru)," jelas Kadiv Humas Irjen Polri Dedi Prasetyo pada Sabtu 29 Oktober 2022.
Baca Juga: Stadion Kanjuruhan Akan Direnovasi Sesuai Standar FIFA
Dedi menambahkan bahwa para tersangka bisa terkena pasal 359 dan 360 KUHP dan juga pasal 52 dan 103 UU no 11 tahun 2022.
Meski sudah menyebutkan pasal-pasal yang dilanggar para tersangka, Dedi belum bisa merinci siapa tersangka baru tersebut.
"(Masih) nunggu petunjuk dari jaksa dulu. (Jumlah tersangka) nanti dulu.".
"Sama (sangkaan pasal), dikenakan juga selain 359 dan atau 360 dan UU 103 No 11 tahun 2022," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan terupdate, korban tragedi Kanjuruhan, Malang telah mencapai 135 orang tewas.
Sementara penetapan tersangka untuk tragedi ini sudah mencapai 6 tersangka.
Keenam tersangka itu adalah Direktur LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang AS, Security Officer SS.
Baca Juga: Enam Tersangka Terkait Tragedi Kanjuruhan, Tiga Diantaranya dari Kalangan Kepolisian
Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.***