BSU Tahap 7 Cair Hari Ini! Begini Cara Ambil Lewat Pos Indonesia! Begini Syarat Dan Cara Mengambilnya

photo author
- Jumat, 28 Oktober 2022 | 09:39 WIB
Ilustrasi BSU (Gorajuara/ dok: Unsplash/ Mufid Majnun)
Ilustrasi BSU (Gorajuara/ dok: Unsplash/ Mufid Majnun)

 

GORAJUARA - BSU tahap dikabarkan cair hari ini, Jum'at 28 Oktober 202.

Menaker Ida Fauziyah menyebut bahwa penyaluran BSU tahap 6 masih diperuntukkan bagi mereka yang telah memiliki rekening di Bank Himbara.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan data calon penerima BSU yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia akan disalurkan pada tahap 7 setelah penyaluran melalui Bank Himbara terselesaikan.

Baca Juga: Spoiler Hunter x Hunter 391: Clash Part 2! Bentrok Keluarga Xi-Yu vs Hel-Iy Berlanjut!

Menaker menambahkan, penyaluran BSU tahun 2022 diharapkan dapat terselesaikan pada akhir Oktober 2022.

Adapun, masyarakat yang merasa sudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU, tapi belum ditetapkan sebagai penerima, diharapkan untuk terus memantau status penyaluran di akun SIAPKerja atau laman web bsu.kemnaker.go.id.

"Silahkan cek melalui akun SIAPKerja. Di situ yang eligible atau eligible tapi tidak memenuhi syarat karena sudah menerima bantuan lain, tidak punya nomor rekening (Bank Himbara), itu bisa dicek," kata Menaker Ida dikutip dari keterangan resmi, Jum'at, 21 Oktober 2022.

Baca Juga: Bak Model Fuji Tampil Menawan di Catwalk Jakarta Fashion Week 2023

Untuk itu, agar Anda tidak bingung saat pencairan BSU Tahap 7 terealisasikan,

Berikut ini cara pengambilan, syarat dan cara cek penerima BSU di Kantor Pos:

Cara Ambil BSU di Kantor Pos:

Baca Juga: Film Qodrat Tayang Serentak Mulai Malam Jumat ini di 401 Bioskop Seluruh Indonesia, Luar Biasa!

1. Cek status penerima BSU
2. Bila lolos atau tertera sebagai calon penerima
3. Datang ke kantor pos dengan membawa surat undangan dari RT/RW
4. Membawa KTP
5. Datang ke kantor pos sesuai undangan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Buddy Wirawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini