GORAJUARA,- Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja atau Kemenaker rencananya akan menyalurkan lagi Bantuan Subsidi Upah atau BSU mulai hari ini Jumat 28 Oktober 2022.
Seperti diketahui BSU yang dibagikan untuk pekerja ini bernilai Rp 600 ribu. Penyaluran bantuan ini dilakukan melalui PT. Pos Indonesia.
Bagi para peneima BSU yang saat ini sudah memasuki tahap ke 7 ini, PT Pos Indonesia akan memberitahunya lewat surat pemberitahuan sebagai dasar pencairan dana.
Baca Juga: Teks Khutbah Jum'at Singkat, Pentingnya Mempersiapkan Bekal Sebelum Kematian
Bagi yang ingin tahu, berikut cara mengambil BSU Rp 600 ribu melalui kantor Pos Indonesia.
1. Cek status penerima BSU untuk memastikan sebagai penerima BSU 2022
2. Bila lolos datangi langsung kantor Pos Indonesia dengan membawa KTP
3. Menunjukkan tangkapan layar status penerima BSU di portal Siap Kerja atau bsu.kemnaker.go.id
Baca Juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Damai, Leslar Entertainment Dikabarkan Bubar
4. Atau membawa surat keterangan (undangan) sebagai penerima BSU bila tak bisa menampilkan tangkapan layar di Portal SiapKerja
Adapun syarat penerima BSU adalah sebagai berikut :
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.