Update! Ternyata Inilah Motif Wanita Bercadar yang Nekat Todongkan Pistol ke Anggota Paspampres

photo author
- Kamis, 27 Oktober 2022 | 19:44 WIB
 ilustrasi penodongan pistol (Foto: Gorajuara/pexels/Cottonbro)
ilustrasi penodongan pistol (Foto: Gorajuara/pexels/Cottonbro)

GORAJUARA - Aksi nekat penodongan pistol ke arah anggota Paspampres, yang dilakukan wanita bercadar membuat geger publik, 26 Oktober 2022 polisi mengungkap motif wanita itu.

Tanggal 25 Oktober 2022 yang lalu penodongan pistol oleh pelaku seorang wanita bercadar terjadi di Istana Negara. Wanita berinisial SE, disebutkan polisi bertujuan untuk menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dilansir Gorajuara.com dari Pmjnews.com pada Rabu, 26 Oktober 2022 berikut keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, kepada awak media.

Baca Juga: Ini Dia 10 Link Twibbon Kece Hari Sumpah Pemuda 2022 untuk Unggahan Media Sosial

"Dia datang ke Istana, sebenarnya hasil pemeriksaan kita tujuannya adalah ingin bertemu pak Jokowi," terang Hengki.

Hasil penyidikan, bersangkutan SE berniat untuk menyatakan kepada presiden beberapa hal berkaitan dengan dasar negara Indonesia.

"Dia ingin menyampaikan bahwa Indonesia ini salah," ucap Hengki.

"Karena dasarnya bukan Islam, tapi ideologinya Pancasila," tambahnya.

Baca Juga: Resmi Ditahan Atas Kasus UU ITE, Loli Anak Nikita Mirzani Buka Suara: Tidak Usah Dikhawatirkan Ya!

Menurut pernyataan Kabag Banopas Densus 88 Polri Kombes Aswin, pelaku berinisial SE datang ke Istana Negara. Sembari nekat todongkan pistol karena berharap bisa masuk surga.

"Saat ini semua keterangan yang bersangkutan itu seperti mendapat mimpi atau wangsit," pungkas Aswin.

"Jadi yang bersangkutan mimpi masuk surga dan neraka sampai ada kesimpulan dia harus menegakkan ajaran yang benar," imbuhnya.

Baca Juga: Wulan Guritno dan Gading Marten Resmi Jadi Pasangan, Warganet Sumringah

Polisi akan bekerja sama dengan Psikolog untuk memeriksa kondisi psikis pelaku. Polisi mendalami niat dan tujuan dari Pelaku SE.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini