Baca Juga: Bak Drama Korea, Begini Aksi Amanda Manopo Beradu Akting dengan JC Lee
Untuk persyaratan perpanjangan SIM yaitu sebagai berikut.
1. Membawa KTP asli dan fotocopy.
2. SIM asli yang ingin diperpanjang.
3. Surat bukti keterangan sehat.
4. Surat tes psikologi SIM.
5. Fotocopy SIM lama yang ingin diperpanjang.
Sesuai pada Pasal 281 dikatakan bahwa setiap orang yang mengemudi kendaraan di jalan raya wajib membawa SIM (Surat Izin Mengemudi) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Demikian informasi lokasi SIM keliling di Bali hari ini, Kamis 27 Oktober 2022.***
Sumber Artikel: korlantas.polri.go.id