Di Mana Lokasi SIM Keliling di Tangsel Rabu, 26 Oktober 2022? Simak Selengkapnya di Sini

photo author
- Rabu, 26 Oktober 2022 | 06:42 WIB
Ilustrasi. Layanan Lokasi SIM Keliling di Tangsel Hari ini (Foto: Gorajuara.com/dok: Twitter @TMCPolresBogor)
Ilustrasi. Layanan Lokasi SIM Keliling di Tangsel Hari ini (Foto: Gorajuara.com/dok: Twitter @TMCPolresBogor)

GORAJUARA – Bagi warga Tangerang Selatan (Tangsel) yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa mendatangi lokasi SIM keliling pada Rabu, 26 Oktober 2022.

Biasanya selalu ada dua lokasi SIM keliling di wilayah Tangsel. Namun, hal itu tidak tentu, termasuk pada hari ini, 26 Oktober 2022. Perpanjangan SIM ini hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C saja.

Namun, lokasi SIM keliling di Tangsel tidak selalu sama dengan hari kemarin. Selain itu, pelayanan SIM keliling di Tangsel juga tidak lama, biasanya dimulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Baca Juga: Catat! Lokasi SIM Keliling di Bandung Rabu, 26 Oktober 2022, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

Lalu apa saja syarat atau dokumen yang harus disiapkan untuk perpanjang SIM di lokasi SIM keliling? Dikutip Gorajuara.com dari laman resmi korlantas.polri.go.id, berikut ini syarat-syaratnya:

1. Foto kopi KTP yang masih berlaku.

2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli.

Baca Juga: Lengkap! Jadwal Lokasi SIM Keliling di Bandung, Rabu 26 Oktober hingga Sabtu, 29 Oktober 2022

3. Surat Keterangan Sehat.

4. Tes Psikologi SIM.

Tak hanya syarat saja yang harus dipersiapkan, perpanjang SIM di SIM keliling ini juga dikenakan biaya yang relatif murah.

Baca Juga: Inilah Sosok Juri D’Academy 5 Penggganti Lesti Kejora, Dihujat Artis Senior dan Boikot Setelah Berdamai

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Layanan SIM Keliling Polrestabes Tangsel hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mohamad Arief

Sumber: Korlantas Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini