Simak! Ini Lokasi SIM Keliling di Tangsel Kamis 27 Oktober 2022, Apa Saja Syarat dan Berapa Biayanya?

photo author
- Kamis, 27 Oktober 2022 | 06:45 WIB
Ilustrasi SIM keliling di Tangsel (Foto: Gorajuara.com/dok: Ayo Bandung)
Ilustrasi SIM keliling di Tangsel (Foto: Gorajuara.com/dok: Ayo Bandung)

GORAJUARA – Bagi warga Tangerang Selatan (Tangsel) yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa mendatangi lokasi SIM keliling pada Kamis, 27 Oktober 2022.

Biasanya selalu ada dua lokasi SIM keliling di wilayah Tangsel. Namun, hal itu tidak tentu, termasuk pada hari ini, 27 Oktober 2022. Perpanjangan SIM ini hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C saja.

Namun, lokasi SIM keliling di Tangsel tidak selalu sama dengan hari kemarin. Selain itu, pelayanan SIM keliling di Tangsel juga tidak lama, biasanya dimulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.

 Baca Juga: Buruan Datang! Ini Lokasi SIM Keliling di Surabaya Kamis 27 Oktober 2022, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

Lalu apa saja syarat atau dokumen yang harus disiapkan untuk perpanjang SIM di lokasi SIM keliling? Dikutip Gorajuara.com dari laman resmi korlantas.polri.go.id, berikut ini syarat-syaratnya:

1. Foto kopi KTP yang masih berlaku.

2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli.

 Baca Juga: Tutorial Stand Up Ala Raditya Dika: Jangan Cari Lucunya Dulu

3. Surat Keterangan Sehat.

4. Tes Psikologi SIM.

Tak hanya syarat saja yang harus dipersiapkan, perpanjang SIM di SIM keliling ini juga dikenakan biaya yang relatif murah.

 Baca Juga: Catat! Ini Lokasi SIM Keliling di Bandung, Kamis 27 Oktober 2022, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Layanan SIM Keliling Polrestabes Tangsel hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mohamad Arief

Sumber: Korlantas Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini