Catat! Lokasi SIM Keliling di Garut, Senin 24 Oktober 2022

photo author
- Senin, 24 Oktober 2022 | 08:41 WIB
Lokasi SIM Keliling di Garut. (Gorajuara.com/Twitter/@tmclantasgarut)
Lokasi SIM Keliling di Garut. (Gorajuara.com/Twitter/@tmclantasgarut)

GORAJUARA - Bagi anda masyarakat Garut yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) hari ini, Anda bisa datang langsung ke titik lokasi SIM keliling di Garut hari Senin, 24 Oktober 2022.

Untuk anda yang tinggal di daerah Garut bahwa hari Senin, 24 Oktober 2022 akan ada lokasi SIM keliling di Garut.

Dikutip dari situs resmi korlantas.polri.go.id berikut merupakan titik lokasi SIM keliling di Garut, Senin, 24 Oktober 2022.

Baca Juga: Ini Lokasi dan Jadwal Pelayanan SIM Keliling hingga SIM Station Wilayah Gunungkidul, Yogyakarta dan sekitarnya

Untuk pelayanannya dimulai hari Senin, 24 Oktober 2022 mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.

Perlu dicatat, untuk jadwal pelayanan SIM keliling ini sewaktu-waktu bisa berubah.

Lokasi SIM keliling di Garut, Senin, 24 Oktober 2022 ini berada di Alfamart Banyuresmi, Garut.

Baca Juga: Catat! SIM Keliling Bandung Jumat, 21 Oktober 2022 Ada di Dua Lokasi Ini

Wajib diketahui bahwa layanan SIM keliling di Garut ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.

Sedangkan, untuk biaya perpanjangannya sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu Rp80,000,- (untuk perpanjangan SIM A), sedangkan Rp75,000,- (untuk perpanjangan SIM C).

Sedangkan, untuk biaya perpanjangannya sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu Rp80,000,- (untuk perpanjangan SIM A), sedangkan Rp75,000,- (untuk perpanjangan SIM C).

Baca Juga: Lokasi dan Jadwal Pelayanan SIM Keliling Hingga SIM Malam Minggu Wilayah Kulon Progo, Yogyakarta, Oktober 2022

Untuk persyaratan perpanjangan SIM yaitu sebagai berikut.

1. Membawa KTP asli dan fotocopy.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Dini

Sumber: korlantas.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini