BPOM Angkat Bicara Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

photo author
- Senin, 24 Oktober 2022 | 06:30 WIB
Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito sampaikan keterangan. (Gorajuara/ dok: PMJ News)
Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito sampaikan keterangan. (Gorajuara/ dok: PMJ News)

GORAJUARA - Sebagaimana diberitakan sebelumnya pemicu munculnya gagal ginjal akut, dugaan sementara obat sirup atau cair yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Sebagai badan yang berwenang terkait pengawasan obat-obatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberi keterangan.

Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengungkapkan data registrasi terbaru seluruh obat yang berbentuk sirup dan drops.

Baca Juga: Upaya Atasi Gagal Ginjal Akut, Menkes Hubungi Rekan Sejawat di Singapura dan Australia

"Ada 133 obat sirup terdaftar di BPOM tidak menggunakan empat pelarut yaitu Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan/atau Gliserin/Gliserol," ujar Penny Minggu 23 Oktober 2022.

"Sehingga aman digunakan sepanjang mengikuti aturan yang ada," tambahnya

Menurut dugaan BPOM, cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol karena empat pelarut di atas yang merupakan bahan tambahan pada obat sirup.

Baca Juga: Penggunaan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol Pada Obat Sirup Diduga Jadi Penyebab Gagal Ginjal, Benarkah?

"Keempat bahan itu sebenarnya tidak berbahaya dan tidak dilarang dalam penggunaannya sebagai tambahan di obat sirup," jelas Penny.

BPOM juga menemukan 13 obat yang aman dengan penelusuran metode yang lain.

Kemudian juga data dari Kementerian Kesehatan ada 102 produk. 23 produk diantaranya dinyatakan aman, karena tidak menggunakan empat pelarut di atas.

Baca Juga: Gagal Ginjal Akut Misterius Ditandai dengan Berkurangnya Frekuensi Buang Air Kecil, Simak Penjelasannya

Sementara sisanya 89 produk, masih dalam proses sampling dan pengujian.***

Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Dini

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini