Orang Tua Harus Simak! Berikut Daftar 5 Obat Sirup Yang Ditarik Oleh BPOM, Berikut Penjelasannya

photo author
- Jumat, 21 Oktober 2022 | 15:11 WIB
Berikut Daftar 5 Obat Sirup Yang Ditarik Oleh BPOM. (Gorajuara/ dok: pixabay / ds_30)
Berikut Daftar 5 Obat Sirup Yang Ditarik Oleh BPOM. (Gorajuara/ dok: pixabay / ds_30)

GORAJUARA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar lima nama obat sirup yang ditarik dari peredaran.

Obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran oleh BPOM itu karena ditemukan kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.

Obat sirup yang dilarang tersebut dari obat penurun demam dan batuk untuk anak-anak. Umumnya, obat sirup yang dilarang tersebut dijual bebas di toko obat dan apotek.

Baca Juga: BPOM Berikan Penjelasan Terkait Obat Sirup yang Diduga Mengandung Cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol

Hal tersebut teridentifikasi setelah BPOM melakukan penelusuran dan pengujian terhadap dugaan cemaran EG dan DEG dalam sirop obat.

Pengujian dilakukan dengan merebaknya kasus gagal ginjal akut. Meski begitu, BPOM menyatakan mayoritas obat sirup yang beredar di masyarakat saat ini masih aman.

"Berdasarkan hasil pengawasan rutin BPOM yang dilakukan secara berkesinambungan, sirup obat yang beredar masih memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu," kata BPOM dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 20 Oktober 2022.

Baca Juga: Cegah Peredaran atau Penggunaan Obat Sirup, Kemenkes Ambil Kebijakan Antisipatif untuk AKI

Hal tersebut disimpulkan setelah BPOM melakukan pengujian dengan acuan Farmakope Indonesia dan acuan lain yang sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.

BPOM menyatakan telah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 obat sirup yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG.

Hasilnya, terdapat 5 merk yang disebut memiliki kandungan EG dan DEG melampaui ambang batas aman. BPOM memerintahkan kepada pihak produsen untuk menarik peredaran obat tersebut.

Dilansir dari website resmi BPOM, obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran tersebut adalah:

Baca Juga: Konsumsi Obat Sirup, Termasuk Parasetamol Dilarang Sementara, Ini Opsi Lain Pengobatan pada Anak

  1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
  4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
  5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Baca Juga: Jika Anak Demam, Jangan Buru-Buru Minum Obat! Lakukan Terapi Ini untuk Turunkan Demam

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Dini

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini