GORAJUARA,- Munculnya kasus gagal ginjal akut misterius yang menyerang anak usia dibawah lima tahun menimbulkan kecemasan di masyarakat, khususnya orang tua yang memilik balita.
Kasus gagal ginjal akut misterius yang menyerang anak usia 0-18 tahun meningkat signifikan sejak Agustus 2022 lalu.
Sampai dengan 18 Oktober 2022, dilaporkan sebanyak 206 anak dari 20 provinsi mengalami gagal ginjal akut misterius, dan 99 orang diantaranya meninggal dunia.
Baca Juga: Jadi Fitur Wajib Handphone Abad 21, Ini Sejarah Kemunculan Layar Sentuh di Telepon Genggam
Pengertian gangguan ginjal akut progresif atipikal/ Acute Kidney Injuri (AKI) atau lebih dikenal dengan gagal ginjal akut misterius adalah terjadinya penuruan yang cepat dan tiba-tiba pada fungsi ginjal.
Gagal ginjal akut misterius ditandai dengan penuruan volume buang air kecil, hingga tidak buang air kecil sama sekali.
Beberapa gejala gagal ginjal akut misterius antara lain :
1. Demam, batuk, pilek pada anak usia 0-18 tahun
2. Gejala infeksi saluran cerna yaitu diare, mual dan muntah
3. Warna urine berubah menjadi coklat, terjadi penurunan jumlah urine hingga tidak ada urine sama sekali.
Baca Juga: 2 Tahun Bersama, Akhirnya Arya Saloka Ungkap Keinginannya untuk Ikatan Cinta
Dihimbau agar segera membawa anak ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut jika anak mengalami penurunan frekuensi buang air kecil atau tidak ada urine selama 12 jam.
Hingga saat ini, gagal ginjal akut misterius pada anak belum diketahui penyebabnya.
Untuk melakukan tindakan pencegahan gagal ginjal akut misterius Kementrian Kesehatan RI (Kemenkes RI) meminta orang tua untuk sementara waktu tidak memberikan obat bebas atau obat bebas terbatas dalam bentuk sirup.
Kemenkes RI juga meminta Apotek dan Nakes menghentikan sementara pemberian obat sirup demi melakukan tindakan pencegahan gagal ginjal akut misterius.
Baca Juga: Teori Oke One Piece: Pertemuan yang Ditakdirkan! Charlotte Katakuri akan Beraliansi dengan Luffy!
Sebagai gantinya, pengobatan pada anak bisa menggunakan bentuk sediaan lain seperti pil, tablet, kapsul, suppositoria (anal) atau lainnya.