BSU Tahap 6 Cair Hari Ini! Simak Cara di Bawah Ini Untuk Cek Status Kamu

photo author
- Jumat, 21 Oktober 2022 | 10:41 WIB
BSU Tahap 6 Cair Hari Ini (Foto: Gorajuara.com/dok:  Unsplash/Mufid Majnun)
BSU Tahap 6 Cair Hari Ini (Foto: Gorajuara.com/dok: Unsplash/Mufid Majnun)

Tahap 1: Calon
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU tahap 6 / subsidi gaji tahun 2022 Rp 600 ribu sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

Tahap 2: Penetapan
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima penerima BSU tahap 6 / subsidi gaji tahun 2022 Rp 600 ribu.

Tahap 3: Penyaluran
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU tahap 6 / subsidi gaji tahun 2022 Rp 600 ribu telah tersalurkan ke rekening bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.

Sebelum kamu mendaftarkan diri untuk menjadi calon penerima dana BSU, alangkah baiknya kamu mengetahui syarat-syaratnya di bawah ini:

Dilansir dari laman kemnaker.go.id,

BSU adalah bentuk apresiasi pemerintah kepada para pekerja dan pengusaha yang telah menyertakan para pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Nikita Mirzani Tunduk pada Bunda Corla hingga Beri Uang 100 Juta, Bunda Corla: Nikita Mirzani Anak Gue

Selain menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022, syarat penerima BSU tahap 6 lainnya yaitu Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp.3,5 juta.

Jika pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,- maka syarat gaji/upah sebagai penerima BSU tahap 5 tersebut menjadi paling banyak sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Syarat BSU tahap 6 lainnya adalah pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro pada tahun berjalan, dan dikecualikan untuk PNS dan TNI/POLRI.

"Untuk BSU 2022 ini berlaku nasional (seluruh Indonesia). Syarat-syarat itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022," kata Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan. ***

Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mohamad Arief

Sumber: Kemnaker

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini