GORAJUARA – Sidang lanjutan untuk para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, telah digelar pada hari Kamis, 20 Oktober 2022.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohonan kepada hakim, untuk menolak eksepsi dari tersangka Putri Chandrawathi.
Tak sampai di situ jaksa pun menjelaskan bahwa surat dakwaan dalam kasus Brigadir J, sudah sesuai dengan peraturan hukum.
“Sehingga kalau sudah terpenuhi tujuan utama surat dakwaan, maka dakwaan tersebut tidak dapat dikatakan batal demi hukum,” ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 20 Oktober 2022.
Dalam sidang lanjutan tersebut diketahui bahwa tersangka Putri Chandrawathi, mengenai agenda pembacaan tanggapan jaksa atas ekepsi yang diajukan oleh Putri.
Sementara itu Dalam sidang tersebut Jaksa Pnuntut Umum atau JPU, mengungkap peran Putri Chandrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Adu Akting dengan Fans, Arya Saloka Malah Berbuat Jahil di Atas Panggung
Putri Chandrawathi dinyatakan bahwa ia mengetahui rencana pembunuhan tersebut, tak hanya itu Ferdy Sambo selaku suami dari Putri Chandrawathi juga menjelaskan mengenai kejadian pada tanggal 7 Juli 2022.
“Ferdy Sambo menjelaskan kejadian tanggal 7 Juli 2022, di Magelang sebagaimana cerita sepihak dari Putri Chandrawathi yang belum pasti kebenarannya dengan mengatakan ‘bahwa waktu itu di Magelang, Ibu Putri Chandrawathi dilecehkan oleh Yosua,” ujar Jaksa di Pengadilan Jakarta Selatan, 17 Oktober 2022.
Tak sampai di situ, Ferdy Sambo pun langsung menceritakan kejadian tersebut kepada Bharada E, secara kebetulan Putri Chandrawathi mendengar perkataan mereka berdua.
Baca Juga: Viral! Pulang Ngaji Bocah Berusia 12 Tahun Meninggal Ditusuk Orang Misterius Hingga Tewas
Peristiwa pembunuhan itu pun terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga Jakarta Selatan.***