GORAJUARA- Persidangan perdana Tersangka Ferdy Sambo kasus pembunuhan Brigadir J akhirnya di proses dalam persidangan.
Diketahui akan gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.
Dikutip dari PMJ News, dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan, Ferdy Sambo yang juga mantan Kadiv Propam Polri tersebut langsung ke luar rumah usai mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat aliar Brigadir J.
Baca Juga: Bakal Ada Video Syur Aktor Berinisial R, Netizen Langsung Mengira pada Sosok Itu: Jangan-jangan..
"Saksi Adzan Romer berlari ke dalam rumah sambil memegang senjata api karena terkejut mendengar suara tembakan, lalu secara spontan menodongkan senjata apinya ke arah Terdakwa Ferdy Sambo," baca jaksa membacakan surat dakwaan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.
Lalu, saat itu juga Ferdy Sambo mengatakan kepada ajudannya, kalau istrinya, Putri Candrawathi aman di dalam rumah.
Adzan Romer pun sempat masuk ke dalam dan bertemu Richard.
"Setelah itu Terdakwa Fedy Sambo masuk ke dalam kamar untuk menjemput Saksi Putri Candrawathi yang berada di kamar dan membawa Saksi Putri Candrawathi keluar rumah dengan cara merangkul kepala Saksi Putri Candrawathi menempel di dada Terdakwa Ferdy Sambo," urai jaksa.
Di sisi lain, kuasa hukum dari Ferdy Sambo, Arman Hanis menolak permintaan dari hakim yang ingin segera dibacakan materi ekspepsinya agar tidak membuang waktu.
“Bisa langsung materi eksepsinya? Karena kalau mengulang begini terus waktunya terbuang,” ujar salah satu hakim.
Baca Juga: Minta Bukti Asusila, Kamaruddin Simanjutak Sebut Putri Candrawathi Otak Pembunuhan Brigadir J
Arman Hanis mengatakan dakwaan yang disampaikan tidak merunut kejadian.
Oleh karenanya, pihaknya meminta untuk tetap membacakan nota keberatan dari pihak Ferdy Sambo atas dakwaan dari jaksa penuntut umum.