3. Surat bukti keterangan sehat.
4. Surat tes psikologi SIM.
5. Fotocopy SIM lama yang ingin diperpanjang.
Sesuai pada Pasal 281 dikatakan bahwa setiap orang yang mengemudi kendaraan di jalan raya wajib membawa SIM (Surat Izin Mengemudi) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Demikian informasi lokasi SIM keliling di Bogor Kamis, 20 Oktober 2022.***