Wajib Catat! Lokasi SIM Keliling di Bogor, Kamis 20 Oktober 2022

photo author
- Kamis, 20 Oktober 2022 | 05:53 WIB
Lokasi SIM Keliling di Bogor  (Gorajuara/dok: Twitter/@TMCPolresBogor)
Lokasi SIM Keliling di Bogor (Gorajuara/dok: Twitter/@TMCPolresBogor)

GORAJUARA - Bagi anda masyarakat Bogor yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) hari ini, Anda bisa datang langsung ke titik lokasi SIM keliling di Bogor hari Kamis, 20 Oktober 2022.

Untuk anda yang tinggal di daerah Bogor bahwa hari Kamis, 20 Oktober 2022 akan ada lokasi SIM keliling di Bogor.

Dikutip dari situs resmi korlantas.polri.go.id berikut merupakan titik lokasi SIM keliling di Bogor, Kamis, 20 Oktober 2022.

Baca Juga: Saing Amanda Manopo? Kepercayaan Putri Anne dan Arya Saloka Tak Kan Goyah Karena Allah, Berikut Penuturannya

Untuk pelayanannya dimulai hari Kamis, 20 Oktober 2022 mulai pukul 09.00 sampai 13.00 WIB.

Lokasi SIM keliling di Bogor, Kamis, 20 Oktober 2022 ini berada di Yamaha Mekar Motor, Cibinong.

Perlu diketahui bahwa layanan SIM keliling di Bogor ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.

Baca Juga: Raffi Ahmad Sangat Bahagia Saat Bertemu Dengan Sosok Ini Setelah 10 Tahun, Sampai Beri Pelukan Hangat

Sedangkan, untuk biaya perpanjangannya sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu Rp 80.000 (untuk perpanjangan SIM A), sedangkan Rp. 75.000 (untuk perpanjangan SIM C).

Sedangkan, untuk biaya perpanjangannya sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu Rp 80.000 (untuk perpanjangan SIM A), sedangkan Rp. 75.000 (untuk perpanjangan SIM C).

Untuk persyaratan perpanjangan SIM yaitu sebagai berikut.

Baca Juga: Waduh! Glenca Chysara Ngaku Nyaris Keluar dari 'Ikatan Cinta' Gara-Gara Ini

1. Membawa KTP asli dan fotocopy.

2. SIM asli yang ingin diperpanjang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi Jaelani

Sumber: korlantas.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini