Update: Ini Jadwal Samsat Keliling di Pangandaran Rabu, 19 Oktober 2022, Lengkap dengan Syarat-syaratnya

photo author
- Rabu, 19 Oktober 2022 | 07:03 WIB
Ilustrasi Berkendara (Foto: Gorajuara.com/dok: Pexels/jeshoots)
Ilustrasi Berkendara (Foto: Gorajuara.com/dok: Pexels/jeshoots)

Baca Juga: Catat! SIM Keliling Makasar Rabu, 19 Oktober 2022 Ada di Dua Lokasi Ini, Lengkap dengan Waktu dan Syaratnya

Mekanisme Pelayanan Penerbitan STNK dan Perpanjangan STNK di Unit Pelayanan SAMSAT Keliling:

1. Perpanjang STNK dilakukan sebelum masa berlaku habis

2. Mengisi formulir permohonan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)

3. Melampirkan STNK lama yang akan diperpanjang (ASLI) dan dua lembar foto copy

4. Melampirkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli yang masih berlaku serta 2 (dua) lembar foto copy

5. Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA)

Baca Juga: Warganet Boikot Lesti Kejora dari Semua Acara TV Nasional, Usai Memilih Damai dengan Pelaku KDRT

6. Tidak mempunyai tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 (satu) tahun

7. Membawa STNK asli beserta foto copy

8. Membawa surat kuasa disertakan bermaterai dan foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) penerima kuasa apabila dikuasakan. ***

Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mohamad Arief

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini