Mekanisme Pelayanan Penerbitan STNK dan Perpanjangan STNK di Unit Pelayanan SAMSAT Keliling:
1. Perpanjang STNK dilakukan sebelum masa berlaku habis
2. Mengisi formulir permohonan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
3. Melampirkan STNK lama yang akan diperpanjang (ASLI) dan dua lembar foto copy
4. Melampirkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli yang masih berlaku serta 2 (dua) lembar foto copy
5. Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA)
Baca Juga: Warganet Boikot Lesti Kejora dari Semua Acara TV Nasional, Usai Memilih Damai dengan Pelaku KDRT
6. Tidak mempunyai tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 (satu) tahun
7. Membawa STNK asli beserta foto copy
8. Membawa surat kuasa disertakan bermaterai dan foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) penerima kuasa apabila dikuasakan. ***
Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.