Update: Ini Jadwal Samsat Keliling di Pangandaran Rabu, 19 Oktober 2022, Lengkap dengan Syarat-syaratnya

photo author
- Rabu, 19 Oktober 2022 | 07:03 WIB
Ilustrasi Berkendara (Foto: Gorajuara.com/dok: Pexels/jeshoots)
Ilustrasi Berkendara (Foto: Gorajuara.com/dok: Pexels/jeshoots)

GoraJuara – Jadwal layanan Samsat Keliling Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat hari Selasa 19 Oktober 2022.

Aturan di Indonesia mewajibkan kita untuk selalu melakukan cek masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Setiap tahun dan 5 Tahun sekali.

Pajak pada perpanjangan STNK memiliki peran yang sangat penting di kehidupan bermasyarakat. Terutamanya dalam penerapan pembangunan. Untuk itu kehadiran Samsat Keliling di setiap daerah sangat bermanfaat.

Baca Juga: Simak Jadwal Layanan Lokasi SIM Keliling di Bogor Hari ini

Pentingnya untuk selalu mengecek pembayaran pajak kendaraan bermotor anda. Karena telat satu hari anda memperpanjang STNK, anda akan membayar denda. Makin lama telat memperpanjang, denda yang akan anda terima makin besar.

Adapun lokasi untuk melaksanakan Samsat Keliling di Wilayah KAbupaten Pangandaran Hari ini.

Jadwal Layanan SAMSAT Keliling Kabupaten Pangandaran Selasa 19 Oktober 2022 dimulai pukul 07.30-11.30 WIB di dua lokasi ini:

Baca Juga: Muncul Petisi Boikot Lesti Kejora dan Rizky Billar, Begini Tanggapan KPI

1. Kantor Desa Cimindi Cigugur

2. Alun-Alun Parigi

Syarat Perpanjangan STNK:

1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) Asli beserta fotokopinya.

2. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Asli yang akan bayar pajak dan juga Fotokopi nya.

3. Sejumlah uang sesuai dengan Pajak yang tertera di STNK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mohamad Arief

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini