Jalani Proses Sidang Perdana, Bharada E Akui : Minta Maaf dan Tak Bisa Tolak Perintah Jenderal

photo author
- Selasa, 18 Oktober 2022 | 15:32 WIB
Kuasa Hukum Bharada E minta sel penjara dipisah dengan Ferdy Sambo (Foto: Gorajuara.com/dok: PMJ News)
Kuasa Hukum Bharada E minta sel penjara dipisah dengan Ferdy Sambo (Foto: Gorajuara.com/dok: PMJ News)

GORAJUARA - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah mejalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Oktober 2022.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) membacakan pernyatan minta maaf kepada keluarga Brigadir J setelah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Pernyataan tersebut dibacakan setelah sidang pembacaan dakwaan kasus pembunuhan Brigadir J terhadap Bharada E selesai digelar.

Baca Juga: Hotman Paris Singgung Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar : Tak Beradampak Positif

Richard menghampiri wartawan dan mengeluarkan secarik kertas di saku kemeja putihnya itu, Richard menyampaikan belasungkawa terhadap Brigadir Yosua. Ia pun berdoa almarhum Yosua diterima di sisi Tuhan.

"Saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos.

Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus.

Baca Juga: 70 Nama Bayi Kembar Laki-Laki Islami Kekinian, Lengkap Beserta Artinya!

Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf.

Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga.

Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan dan penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos.

Saya sangat menyesali perbuatan saya.

Baca Juga: Pasal Berapa UU ITE yang Bahas Soal Hoax? Buntut Klarifikasi Indosiar Soal Lesti Kejora dan Rizky Billar

Namun saya hanya ingin menyatakan, bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terima kasih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi Jaelani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini