GORAJUARA - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J oleh tersangka Ferdy Sambo telah memasuki sidang perdana pada Senin, 17 Oktober 2022.
Sidang perdana yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan surat dakwaan kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pembunuhan berencana terhadap Brigadir J melibatkan lima tersangka yang didalangi oleh mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Baca Juga: Catat! Jadwal ANBK 2022 Untuk Jenjang SD yang Dimulai Hari Ini
Kelima tersangka pembunuhan Brigadir J antara lain, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Ma'ruf, Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi.
Brigadir J dieksekusi mati di rumah dinas Ferdy Sambo dikawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8, Juli 2022.
Jaksa penuntut umum mengungkapkan, bahwa Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J tewas karena tembakan Ferdy Sambo.
Baca Juga: Kiki Amalia Tampak Cantik Pada Momen Tunangan Ternyata Ada Campur Tangan Designer Ternama
Awalnya Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Elizer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Woy, kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak," ucap Ferdy Sambo pada Bharada E kala itu.
Menurut Jaksa Penuntut umum, saai itu Brigadir J tidak langsung tewas saat ditembak oleh Bharada E.
Bharada E melepaskan tembakan sebanyak tiga hingga empat kali, Brigadir J masih bergerak dan mengerang kesakitan.
Kemudian saat itu Ferdy Sambo menghampiri Brigadir J yang sekarat dan menembak bagian belakang kepala sebelah kiri untuk memastikan Brigadir J benar-benar mati.