Catat! Jadwal ANBK 2022 Untuk Jenjang SD yang Dimulai Hari Ini

photo author
- Senin, 17 Oktober 2022 | 18:03 WIB
Jadwal ANBK 2022 Untuk Jenjang SD (Gorajuara/dok: Website Resmi/anbk.kemdikbud.go.id)
Jadwal ANBK 2022 Untuk Jenjang SD (Gorajuara/dok: Website Resmi/anbk.kemdikbud.go.id)

GORAJUARA - Hari ini, Senin, 17 Oktoner 2022 adalah hari pertama pelaksanaan gladi bersih ANBK 2022 jenjang SD.

Pihak sekolah dan siswa kelas 5 SD akan mempersiapkan diri sebelum pelaksanaan Asesmen Nasional minggu depan.

ANBK atau Assesmen Nasional Berbasis Komputer itu sendiri adalah bagian dari proses pemetaan mutu sistem pendidikan (sekolah, madrasah, dan program kesetaraan jenjang dasar serta menengah) yang lebih praktis dilakukan.

Baca Juga: Kiki Amalia Tampak Cantik Pada Momen Tunangan Ternyata Ada Campur Tangan Designer Ternama

ANBK bisa dikatakan adalah program Kemendikbud sebagai pengganti UNBK atau Ujian Nasional Berbasis Komputer.

Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dilakukan untuk mengukur literasi membaca dan numerasi.

Literasi membaca didefinisikan sebagai kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks tertulis untuk mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia dan untuk dapat berkontribusi secara produktif kepada masyarakat.

Baca Juga: Warganet Dibikin Heboh, Beredar Kabar Indosiar Bakal Gelar Konser Cinta Lesti Kejora-Rizky Billar, Benarkah?

Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia.

Peserta ANBK jenjang SD

Peserta yang mengikuti akan dipilih secara acak. Dengan jumlah maksimal untuk jenjang SD/MI dan yang sederajat maksimal 30 orang.

Untuk itu, bisa dicatat jadwal gladi bersih ANBK SD 2022 di bawah ini :

Baca Juga: Kapan Smartphone Pertama Kali Muncul di Dunia? Begini Sejarah Singkatnya

ANBK jenjang SD/MI Gelombang 1 dan 2, 24 – 27 Oktober 2022

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi Jaelani

Sumber: anbk.kemdikbud.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB