GORAJUARA- Operasi Zebra Jaya 2022 di Tangerang Kota hari ini sudah hampir sepekan dilaksanakan. Razia kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas akan berlangsung hingga 16 Oktober.
Polres Metro Tangerang Kota menyelenggarakan Operasi Zebra Jaya 2022 hari bermaksud mengingatkan masyarakat mengenai betapa pentingnya menjaga ketertiban selama berkendara.
Adapun tiga titik razia yang menjadi lokasi Operasi Zebra Jaya di Tangerang Kota adalah meliputi wilayah Ciledug, Jalan Sudirman sekitar TangCity dan Jalan MH Thamrin.
Pantauan Gorajuara.com, Operasi Zebra Jaya 2022 Tangerang kota dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Baca Juga: Wendy Walters Beberkan Perselingkuhan Reza Arap: Lebih Parah Dari Apa Yang Media Tulis
Dikutip dari penjelasan Korlantas Polri ada 14 pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi perhatian razia polisi. Karenanya, warga Tangerang Kota dihimbau untuk lebih tertib menggunakan kendaraan terkait Operasi Zebra Jaya 2022.
Berikut ini adalah jenis pelanggaran Operasi Zebra Jaya 2022 yang dikutip dari laman situs Korlantas Polri:
1. Melawan Arus
Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu
3. Menggunakan HP saat Mengemudi
Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu