GORAJUARA - Untuk penyandang disabilitas di Indonesia mereka layak mendapatkan hak standar hidup sosial.
Pemerintah berupaya mewujudkan hak asasi manusia untuk penyandang disabilitas di Indonesia diupayakan melalui program Kementerian Sosial.
Program tersebut bertujuan untuk mencapai perlindungan sosial yang dapat mensejahterakan penyandang disabilitas.
Baca Juga: 6 Ciri Khusus Krim Wajah BPOM yang Aman Digunakan, Nomor 5 Wajib Diketahui Sebelum Membeli
Program Keluarga Harapan (PKH) program untuk Keluarga Miskin (KM) supaya bisa mengakses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar.
Asistensi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (ATENSI) program ini bertujuan memenuhi hak dan terapi untuk meningkatkan kapabilitas serta tanggung jawab sosial penyandang disabilitas.
Disabilitas Enterprises (Perusahaan Disabilitas) memberikan pelatihan kerja, memfasilitasi, dan menyediakan pekerjaan yang permanen untuk penyandang disabilitas.
Baca Juga: Apa Arti dari ‘Marriage Blue’ Sebelum Pernikahan, Bagaimana Cara Mengatasinya?
Baca Juga: Inul Daratista Mengaku Kecewa Lesti Kejora Cabut Laporan Kasus KDRT Rizky Billar Hingga Unfollow
Shelter Workshop Peduli (SWP) yaitu kegiatan pemberdayaan ekonomi serta pelaksanaan vocational training bagi anak yang menyandang disabilitas. Seperti pembuatan batik ciprat yang diprakarsai oleh Sentra Kartini Temanggung.
MoU antara Kemensos dan CBM Global tentang Kerjasama Terkait Program Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial Penyandang Disabilitas menuju Masyarakat Inklusif.
Yang sudah ditandatangani pada 14 Juni 2022. Meliputi delapan Provinsi yaitu Aceh, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, NTT dan Sulawesi Tengah.
Untuk memaksimalkan program-program pemerintah tersebut Kementerian Sosial melakukan pendataan satu pintu adalah dengan cara melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sudah terpilih dari berbagai macam jenis penyandang disabilitas.