Pasca Gugat Ijazah Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono Ditetapkan Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

photo author
- Jumat, 14 Oktober 2022 | 14:08 WIB
Bambang Tri Mulyono (kiri) menjadi tersangka pasca menggugat ijazah Presiden Jokowi (Foto: Gorajuara.com/Tangkapan layar YouTube GUS NUR 13 OFFICIAL)
Bambang Tri Mulyono (kiri) menjadi tersangka pasca menggugat ijazah Presiden Jokowi (Foto: Gorajuara.com/Tangkapan layar YouTube GUS NUR 13 OFFICIAL)

Bambang harus mendekam di penjara lantaran kasus ujaran kebencian yang pernah ditujukannya kepada Presiden Jokowi.

Hukuman penjara diterima Bambang pasca dirinya menulis buku berjudul "Jokowi Undercover".***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini