Pasca Gugat Ijazah Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono Ditetapkan Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

photo author
- Jumat, 14 Oktober 2022 | 14:08 WIB
Bambang Tri Mulyono (kiri) menjadi tersangka pasca menggugat ijazah Presiden Jokowi (Foto: Gorajuara.com/Tangkapan layar YouTube GUS NUR 13 OFFICIAL)
Bambang Tri Mulyono (kiri) menjadi tersangka pasca menggugat ijazah Presiden Jokowi (Foto: Gorajuara.com/Tangkapan layar YouTube GUS NUR 13 OFFICIAL)

GORAJUARA - Tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengemuka pada bulan Oktober 2022.

Dalam hal ini, isu itu mengemuka setelah Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan atas ijazah Jokowi terdaftar pada tanggal 3 Oktober 2022 dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

 

Baca Juga: Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Terhadap Rizky Billar, Polisi: Kita Tidak Bisa Main-main dengan Hukum

Pasca menggugat ijazah Jokowi, polisi menangkap Bambang Tri Mulyono di sebuah hotel yang ada di daerah Tebet, Jakarta Selatan.

Dilansir dari PMJ News oleh Gorajuara, penangkapan Bambang Tri Mulyono dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. 

Bambang Tri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 13 Oktober 2022. Akan tetapi, Bambang tidak sendirian pada saat itu.

Bambang ditetapkan sebagai tersangka bersama Sugi Nur Rahardja karena kasus penistaan agama serta ujaran kebencian. 

Bambang serta Sugi Nur disebut menyebarkan ujaran kebencian via kanal YouTube Gus Nur 13 Official. 

Baca Juga: Tarik Laporan KDRT ke Rizky Billar, Lesti Kejora Tuai Pro Kontra di Twitter

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2022, Bambang Tri Mulyono pernah dijatuhi hukuman penjara pada tahun 2017.

Dalam hal ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blora menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Bambang.

Baca Juga: Fans IC Tak Usah Khawatir, Asma Nadia Sebut Tak Akan Ada Andin 2.0 atau Andin KW yang Syuting Bareng Aldebaran

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini