Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK
Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp 500 ribu
12. Melanggar Bahu Jalan
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu
13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam
Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu
14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas
Baca Juga: Bantah Rossa Selingkuhan Reza Arap, Wendy Walters sebut Sosok Ini Perusak Rumah Tangganya
Perlu dicatat, Operasi Zebra Jaya 2022 pun akan digelar di 33 Provinsi keuciali Provinsi Bali karena masih dalam suasana pengamanan rangkaian G-20.
“Pelibatan seluruh Polda yang tercatat minus Polda Bali, jadi hanya 33 polda yang melaksanakan operasi zebra karena polda bali sampai saat ini masih melaksanakan kegiatan pengamanan rangkaian G20 yang puncaknya nanti akan terlaksana pada tanggal bulan November,” kata Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi.***