GORAJUARA - Pengrusakan beberapa pohon mahoni di kawasan Jalan Lemahneundeut, Kelurahan Sukawarna, Kecamatan Sukajadi Kota Bandung yang seyogyanya dilestarikan, diduga dilakukan oknum Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertramanan (DPKP3).
Dua pohon mohoni yang usianya sudah puluhan tahun dan berdiameter kurang lebih 100 cm yang seyogyanya dilestarikan tersebut kini kondisinya parah, serta disegel pihak Satpol PP.
Pengrusakan pohon-pohon tersebut disiyalir dilakukan alat-alap pohon bekerjasama dengan oknum DPKP3 untuk kepentingan seseorang.
Baca Juga: Rizky Billar Tampik KDRT dan Mangkir, Kapan Akan Dipanggil Lagi?
Kolabrasi oknum Dinas dan alap-alap pohon sebagai pihak kedua ini sepertinya selalu lolos dari pengawasan, sehingga banyak pohon yang seharusnya dijaga kelestarianya tiba-tiba hilang atau rusak hanya untuk kepentingan seseorang.
Untungnya sebelum pohon-pohon tersebut punah, kepergok petugas Satpol PP Kecamatan Sukajadi yang saat itu tengah melakukan patroli. Aksi pengrusakan dan pemusnahan pun berhasil dihentikan. Bahkan esoknya pohon pun disegel.
Namun kondisi pohon sudah rusak dan hanya menyisakan pohon utamanya saja.
“Kalau melihat bagaimana para pekerja memangkas pohon, sepertinya sudah profesional. Artinya diduga dilakukan oleh pihak dinas terkait,” ungkap salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya dengan alasan keamanan.
Baca Juga: Happy Asmara Fitting Baju Pernikahan Adat Jawa, Netizen: Semoga Lancar
Mantri Polisi Kecamatan Sukajadi, Indratno saat dikonfirmasi terkait aksi penghentian pemotongan pohon adalah lebih kepada antisipatif. Apalagi menurutnya saat dilakukan pemeriksaan tidak memperlihatkan adanya surat izin penebangan.
“Kami terpaksa menghentikan pemangkasan. Disinyalir pohon tersebut akan dipangkas habis. Namun saat dimintai keterangan, pekerja penebangan yang terlihat sudah profesional tersebut hanya mengantongi surat pemangkasan bukan penebangan,” jelasnya. Kamis 7 Oktober 2022.
Dijelaskan Indro sapaan akrab Indratno, pihaknya sudah konfirmasi dengan pemilik lahan melalui orang kepercayaannya. Bahwa pihaknya telah menyerahkan uang sebesar Rp80 juta kepada pihak kedua untuk melakukan penebangan karena dianggap pohon tersebut mengganggu akses masuk.
Baca Juga: Bebas Antre! Ini Dia Cara Perpanjangan SIM Online Beserta Biayanya
“Saat dimintai keterangan pihak pemilik mengakui kalau pihaknya menginginkan agar pohon tersebut ditebang karena menghalangi akses masuk," katanya.
Bahkan untuk meloloskan keinginannya tersebut pihak peimilik telah menyerahkan uang Rp80 juta. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan tidak selesai, karena kita berhentikan,” paparnya.