GORAJUARA – Para tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, akan dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan.
Pelimpahan para tersangka, ke Kejaksaan pun sebagai bagian dari pelaksanaan tahap dua, yang akan dilakukan pada hari, Rabu, 5 Oktober 2022.
Irjen Pol Dedi selaku Kadiv Humas Polri, menyampaikan bahwa para tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, akan ditampilkan di Bareskrim Polri.
“Untuk pelaksanaan pelimpahan tahap dua penyerahan tersangka besok (hari ini) jam 13.00 WIB di lobi Bareskrim Polri,” Kata Dedi, Selasa, 4 Oktober 2022.
Seperti diketahui, bahwa sebelumnya penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir J, ke Kejaksaan Negeri.
Barang bukti yang diserahkan pun berupa empat pistol dan satu senapan laras panjang, serta beberapa peluru yang dibungkus dengan pelastik.
Tak hanya senjata, barang bukti lain seperti dokumen-dokumen penting pun, ikut di serahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Semua barang bukti dikemas dalam beberapa kontainer pelastik, dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri pada hari Selasa, 4 Oktober 2022.
Sedangkan beberapa waktu lalu, Istri dari Ferdy Sambo yakni Putri Chandrawathi, telah resmi ditahan di Rutas Mabes Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Akhirnya Arya Saloka Jujur Terkagum Kagum pada Amanda Manopo Saat Wawancara Berikut ini
Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum atau JPU, telah melakukan penahanan terhadap tersangka Putri Chandrawathi, karena JPU memiliki kewenangan guna mempermudah proses persidangan dalam kasus Brigadir J.
Ketut Sumedana selaku Kapuspenkum Kejagung menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus pemunuhan Brigadir J, telah memasuki tahap II.***