Soroti Tragedi Kanjuruhan, Ketua DPD RI LaNyala Mataliti: "Larangan Penggunaan Gas Air Mata Itu Diatur FIFA"

photo author
- Minggu, 2 Oktober 2022 | 14:47 WIB
Ketua DPD RI LaNyala Mataliti (Gorajuara.com/Dok. soloraya.pikiran-rakyat.com)
Ketua DPD RI LaNyala Mataliti (Gorajuara.com/Dok. soloraya.pikiran-rakyat.com)

 

GORAJUARA - Ketua DPD RI, LaNyala Mataliti soroti penggunaan gas air mata saat mengamankan kerusuhan penonton pada Liga 1 antara Arema vs Persebaya, di Stadion Kanjuruhan Malang semalam.

Menurutnya, sejauh ini sudah ada aturan yang jelas soal penanganan rusuh penonton suporter sepakbola.

Penanganannya sudah ada tertulis seperti diatur oleh FIFA untuk mengendalikan rusuh tersebut.

Baca Juga: Sampaikan Duka Cita Atas Insiden Arema vs Persebaya. Kang Emil: Semoga Kita Belajar dan Mengambil Hikmahnya

"Larangan penggunaan gas air mata itu telah diatur FIFA dan tertuang pada BAB III tentang Stewards, pasal 19 soal Steward di pinggir lapangan," kata LaNyala dalam keterangan tertulisnya, Minggu 2 Oktober 2022.

"Jelas ditulis: Dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau gas pengendali massa," tambah LaNyala.

Dijelaskan, mengapa hal tersebut dilarang karena senjata api maupun gas air mata bisa menimbulkan kepanikan para penonton.

Baca Juga: Kronologi Kejadian Tragedi Kanjuruhan yang Memakan Korban Jiwa, Kesaksian Supporter Arema yang Selamat

Namun terlepas dari itu semua, LaNyala melihat itu terjadi akibat lemahnya koordinasi keamananan pertandingan Arema vs Persebaya.

Meski evakuasi para pemain dan pengrusakan infrastruktur sejauh ini sudah dilakukan polisi pada saat itu.

LaNYala menilai, insiden di Kanjuruhan tergolong peristiwa besar karena jumlah korban sangat banyak lebih dari 180 orang.

Baca Juga: Pengakuan Korban Selamat Insiden Kanjuruhan 1 Oktober 2022, Inilah Kronologi Kerusuhan Arema FC vs Persebaya

"Sebuah catatan kelam bagi persepakbolaan nasional, bahkan dunia. Saya prihatin dan menyesalkan kenapa hal itu harus terjadi," tukasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Buddy Wirawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini