GORAJUARA - PT Pertamina (Persero) telah resmi mengumumkan penyesuain harga Pertamax yang mulai berlaku pada Sabtu, 1 Oktober 2022.
Pengumuman tersebut dirilis melalui laman resmi Pertamina pada Jumat, 30 September 2022.
Pertamina menurunkan harga pada dua jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi, yaitu bensin Pertamax (RON 92) dan Pertamax Turbo (RON 98).
Baca Juga: Rumah Tangga Hasil Comblang Netizen, Begini Awal Mula Kisah Cinta Lesti Kejora dan Rizky Billar
Daerah Provinsi DKI Jakarta mengalami penurunan harga Pertamax dari Rp 14.500 per liter menjadi Rp 13.900 per liter.
Sedangkan pada Pertamax turbo mengalami penurunan dari Rp 15.900 per liter menjadi Rp 14.950 per liter.
Adapun kebijakan penurunan harga Pertamax tersebut dilakukan untuk mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Baca Juga: Terbukti! Ramalan Mbak You Soal Rumah Tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar Tidak Bertahan Lama
Namun, penyesuaian harga Pertamax terbaru tersebut juga mengalami perbedaan di setiap daerah.
Misalnya pada wilayah luar pulau Jawa, di Provinsi Riau Pertamax turun dari harga Rp 15.200 per liter menjadi Rp 14.500 per liter.
Sedangkan pada Pertamax turbo mengalami penurunan dari harga Rp 16.600 per liter menjadi Rp 15.550 per liter.
Baca Juga: Antara Si Budi Kecil dan Lesti Kejora, Adakah Persamaan di Antara Mereka
Untuk melihat penyesuaian terbaru, berikut adalah daftar lengkap harga BBM non subsidi Pertamax dan Pertamax turbo yang berlaku mulai Sabtu, 1 Oktober 2022.
1. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam