Sebelum Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Bertemu Ferdy Sambo di Mako Brimob

photo author
- Kamis, 29 September 2022 | 05:07 WIB
Sebelum Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Bertemu Ferdy Sambo di Mako Brimob (Gorajuara.com/dok: Instagram @febridiansyah.id)
Sebelum Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Bertemu Ferdy Sambo di Mako Brimob (Gorajuara.com/dok: Instagram @febridiansyah.id)

GORAJUARA - Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah telah memutuskan untuk bergabung dengan kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Sebelum menjadi pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengakui telah bertemu dengan Ferdy Sambo di Mako Brimob terlebih dahulu.

Hal tersebut disampaikan oleh Febri Diansyah saat melakukan konferensi pers pada Rabu, 28 September 2022.

Baca Juga: Arya Saloka Terlalu Sibuk Hingga Putri Anne Ungkap Rindu Pelukannya Sampai Tuangkan ke Karya Menyayat Hati Ini

“Pada saat pertemuan tersebut juga disampaikan bahwa kami bersedia memberikan pendampingan hukum secara objektif,” kata Febri Diansyah.

Menurut Febri Diansyah, Ferdy Sambo menyetujui syarat yang diberikan dan mengakui perbuatannya serta siap bertanggungjawab.

“Saat itu, Pak Ferdy Sambo menyanggupi, dan bahkan menegaskan ia mengakui sejumlah perbuatan yang dilakukan dan siap mempertanggungjawabkannya,” lanjut Febri Diansyah.

Baca Juga: Yunimar Ajak Warga Perangi Kemiskinan dengan Membaca

Sebelumnya, Febri Diansyah telah mengatakan ia diminta bergabung dengan tim kuasa hukum Putri Candrawathi sejak minggu lalu.

"Saya memang diminta bergabung di tim Kuasa Hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu,” ungkap Febri Diansyah

Diketahui, Putri Candrawathi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. 

Baca Juga: Berhati Malaikat, Jimin BTS Diam-diam Donasi Rutin ke Kantor Pendidikan Gangwon

Kelima tersangka tersebut dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

Dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jenny Januarita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini