Moeldoko Meminta Elemen Masyarakat untuk Memerangi PMI Non Prosuderal

photo author
- Rabu, 28 September 2022 | 10:19 WIB
Meoldoko Meminta Elemen Masyarakat untuk Memerangi PMI Non Prosuderal (Gorajuara.com/dok: Instagram @kantorstafpresidenri)
Meoldoko Meminta Elemen Masyarakat untuk Memerangi PMI Non Prosuderal (Gorajuara.com/dok: Instagram @kantorstafpresidenri)

GORAJUARA - Senin, 26 September 2022, Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko mengadakan pertemuan dengan Satuan Tugas Peduli Pekerja Migran Indonesia (Satgas P2MI) Projo, di gedung Bina Graha Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, membahas terkait pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia atau PMI non prosedural.

Disampaikan oleh Ketua Satgas P2MI Projo Sinal Blegur mengatakan adanya temuan praktik pemberangkatan PMI non prosedural adalah masalah yang sangat serius. 

Baca Juga: Teori Oke One Piece: Belum Kembali ke Pasukan SWORD, Mungkinkah X Drake Ajak Basil Hawkins Bersekutu?

Sinal juga mengatakan jumlah kasus pemberangkatan PMI non prosedural dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. 

“Ini terjadi karena adanya permintaan yang tinggi untuk mencari peluang kerja yang lebih baik di luar negeri,” kata Sinal.

Sinal menuturkan Satgas P2MI Projo telah berperan serta dalam mencegah pemberangkatan PMI non prosedural.

Baca Juga: Saksi Kunci Kematian Brigadir J Sakit, Sidang Kode Etik Brigjen Hendra Kurniawan Ditunda

“Kami juga terlibat dalam pemulangan PMI non prosedural yang terkena masalah di negara penempatan kerja,” tutur Sinal.

Sementara, Menurut Moeldoko, keterlibatan elemen masyarakat sangat penting untuk memerangi Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural.

Baca Juga: Arya Saloka Mengaku Sering Tidak Ganti Baju Selama 3 Hari, Wanita Ini Malah Sentil Putri Anne : Istrinya Mana?

"Keterlibatan elemen masyarakat dalam memerangi penempatan PMI non prosedural sangat dibutuhkan. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dan butuh dukungan seluruh elemen masyarakat," kata Moeldoko.

PMI non prosedural merupakan Warga Negara Indonesia yang bekerja ke luar negeri, tetapi  tidak melalui proses prosedural PMI yang benar.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jenny Januarita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini