BLT BBM Tahap 2 Akan Dijadwalkan Pada Akhir Tahun Mendatang, Berikut Cara Mendaftarnya

photo author
- Selasa, 27 September 2022 | 18:54 WIB
BLT BBM Tahap 2 Akan Dijadwalkan Pada Akhir Tahun Mendatang (Gorajuara/dok: Pixabay/Iqbalnuril)
BLT BBM Tahap 2 Akan Dijadwalkan Pada Akhir Tahun Mendatang (Gorajuara/dok: Pixabay/Iqbalnuril)

Baca Juga: Amanda Manopo Sakit! Ikatan Cinta Hanya Ada Arya Saloka, Asma Nadia: Kami Tak Berpikir Rating

Total realisasi BLT BBM dan BSU yang mencapai Rp 8,82 triliun, belum mencakup realisasi anggaran perlindungan sosial reguler yang diberikan pemerintah.

Hingga akhir bulan Agustus, realisasi anggaran perlindungan sosial dalam APBN 2022 sudah mencapai Rp 261,8 triliun untuk berbagai program.

Diantaranya, pencairan program keluarga harapan (PKH) sudah dinikmati 10 juta keluarga, kartu sembako sudah diberikan ke 18,7 juta keluarga.

Kemudian, BLT minyak goreng sudah cair kepada 21,8 juta penerima, program pra kerja juga sudah diberikan kepada 2,8 juta peserta.

BLT desa sudah diberikan kepada 7,5 juta keluarga serta pemberian subsidi bunga KUR untuk 5 juta debitur.

* Cara Mendapatkan BLT BBM Rp 600 Ribu Bagi yang Tidak Terdaftar

Ada cara mudah mendapatkan BLT BBM senilai Rp 600 ribu bagi anda yang belum terdaftar sebagai penerima di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

* Cara mendapatkan BLT BBM Rp 600 ribu bagi yang belum terdaftar yakni menggunakan program usul sanggah di aplikasi Cek bansos.

Mensos Tri Rismaharini menyampaikan bahwa masyarakat dapat mengajukan diri sebagai penerima BLT BBM melalui Program Usul Sanggah.

Baca Juga: Thariq Halilintar Akhirnya Kenalin Fuji ke Keluarga Sebagai Calon Istri

"Jadi warga bisa mengusulkan dirinya sendiri ke dalam program usul sanggah," ujarnya dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, 3 September 2022.

Dilansir dari laman Kemensos, program usul sanggah adalah fitur di dalam aplikasi Cek Bansos.

Fitur Usul ditujukan jika ada orang yang berhak mendapatkan bantuan tapi tidak dapat (exclusion error).

Sementara itu, fitur Sanggah berfungsi jika ada yang tidak berhak tetapi mendapatkan bantuan (inclusion error).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi Jaelani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini