BPJS Ketenagakerjaan, 3 Hal Ini Bisa Buat BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Walau Masih Bekerja

photo author
- Selasa, 27 September 2022 | 18:14 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Walau Masih Bekerja (Gorajuara/dok: Website Resmi/bpjsketenagakerjaan.go.id)
BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Walau Masih Bekerja (Gorajuara/dok: Website Resmi/bpjsketenagakerjaan.go.id)

GORAJUARA - BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan saat masih bekerja? Sebagian besar para pekerja mempertanyakan hal tersebut lantaran bisa membantu dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Apalagi sekarang ini harga komoditas merangkak naik, sehingga semua orang harus putar otak untuk menghemat pengeluaran.

Ditambah lagi harga BBM yang naik menjadi pemicu harga-harga komoditas lain juga naik. Hari demi hari kian sulit bagi para pekerja bagaimana nasibnya kedepan karena gelombang PHK di sejumlah perusahaan kian menghantui para pekerja.

Baca Juga: Bangga Punya Pacar di Bawah Umur, Kriss Hatta Buat Netizen Geram: Gila, Pedofil Gak Sih!!

Pemerintah saat ini memberikan solusi dan juga bantuan terhadap para pekerja agar bisa membantu kesejahteraan dan perlindungan terhadap para pekerja.

Salah satunya dengan BPJS Ketenagakerjaan atau disebut juga dengan BP Jamsostek yang mana dapat mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) walau masih aktif bekerja.

Peserta yang dapat mencairkan JHT adalah pekerja yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan paling sedikit 10 tahun.

Baca Juga: Arya Saloka Punya Kebiasaan Aneh Di Kesehariannya, Wanita Ini Malah Siap Gantikan Posisi Putri Anne

BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dapat dicairkan yaitu saldo JHT sebagian maksimal sebesar 10%. Kemudian untuk persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dapat mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih aktif bekerja. Namun ada persyaratan yang harus dipenuhi.

Berikut 3 hal yang bisa buat BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan saat masih kerja, adapun 3 hal tersebut sebagai berikut:

1. Hanya bisa dilakukan paling banyak 30 persen dari jumlah saldo untuk keperluan lain
2. Pencairan 10 persen dari jumlah saldo untuk keperluan lain
3. Masa kepesertaan minimal 10 tahun saat berstatus masih aktif bekerja

Baca Juga: Thariq Halilintar Akhirnya Kenalin Fuji ke Keluarga Sebagai Calon Istri

Kemudian bagaimana dokumen yang mesti dipersiapkan? Dokumen yang perlu dipersiapkan ialah dokumen asli dan fotokopi. Namun yang perlu diingat ialah pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif untuk pengambilan JHT. Setelah itu pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi Jaelani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini