Bagaimana cara klaim JHT di kantor cabang? Berdasarkan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan yaitu untuk klaim sebagian 10% atau 30% dapat dilakukan dengan mendatangi kantor cabang.
Adapun syarat untuk mengajukan klaim sebagian 30% adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Dimulai dengan Harga 22 Jutaan, Berikut Fitur-fitur Canggih Honda Vario 125 2022, Penasaran?
1. Kartu Peserta BP JAMSOSTEK
2. E-KTP
3. Kartu Keluarga
4. Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
5. Dokumen perbankan
6. Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30% untuk kepemilikan rumah
7. NPWP (jika ada)
BPJS Ketenagakerjaan dapat membantu para pekerja dalam memenuhi kebutuhan serta membantu dalam kesejahteraan para pekerja di Indonesia.***