BPJS Ketenagakerjaan, 3 Hal Ini Bisa Buat BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Walau Masih Bekerja

photo author
- Selasa, 27 September 2022 | 18:14 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Walau Masih Bekerja (Gorajuara/dok: Website Resmi/bpjsketenagakerjaan.go.id)
BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Walau Masih Bekerja (Gorajuara/dok: Website Resmi/bpjsketenagakerjaan.go.id)

Bagaimana cara klaim JHT di kantor cabang? Berdasarkan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan yaitu untuk klaim sebagian 10% atau 30% dapat dilakukan dengan mendatangi kantor cabang.
Adapun syarat untuk mengajukan klaim sebagian 30% adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Dimulai dengan Harga 22 Jutaan, Berikut Fitur-fitur Canggih Honda Vario 125 2022, Penasaran?

1. Kartu Peserta BP JAMSOSTEK
2. E-KTP
3. Kartu Keluarga
4. Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
5. Dokumen perbankan
6. Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30% untuk kepemilikan rumah
7. NPWP (jika ada)

BPJS Ketenagakerjaan dapat membantu para pekerja dalam memenuhi kebutuhan serta membantu dalam kesejahteraan para pekerja di Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi Jaelani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini