Ternyata, Ini Awal Mula Tersangka Korupsi Hasnaeni Meoein Disebut Wanita Emas

photo author
- Sabtu, 24 September 2022 | 18:36 WIB
Mischa Hasnaeni Meoein atau Wanita Emas (foto:Instagram.com/@hj.hasnaenii.se.mm)
Mischa Hasnaeni Meoein atau Wanita Emas (foto:Instagram.com/@hj.hasnaenii.se.mm)

Gorajuara- Baru baru ini sosok Wanita Emas viral karena menjadi tersangka korupsi dan saat akan ditahan ia menjerit histeris.

Sebutan Wanita Emas ini sudah melekat dalam diri Mischa Hasnaeni Meoein dari dulu.

Hal ini pun memicu banyak pertanyaan mengapa ia disebut Wanita Emas.

Sebelumnya, diketahui kalau Hasnaeni Moein si Wanita Emas sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi atau penyelewangan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020.

Baca Juga: Bukan Hanya Fans Ikatan Cinta, Sosok Ini Juga Sebut Rindu Adegan Romantis Arya Saloka dan Amanda Manopo

Terlepas dari kasus korupsi yang membuatnya mendekam di penjara, julukan si Wanita Emas yang disematkan padanya pun tak luput menarik perhatian publik.

Ternyata kata "Emas" yang ada pada dirinya merupakan nama Partai Emas, yang merupakan singkatan Partai Era Masyarakat Sejahtera.

Diketahui kalau Hasnaeni menggunakan nama sapaan Wanita Emas di belakang nama aslinya dengan harapan agar bisa jadi seseorang yang mampu memberikan kesejahteraan untuk masyarakat luas.

Baca Juga: Teori One Piece Final Arc: Law Akan Menemukan Kematiannya!

Baca Juga: Sinopsis Drama One Dollar Lawyer, Pengacara yang Dibayar Murah untuk Menangani Kasus

Namun, sayangnya perjalanan karir si Wanita Emas dalam dunia politik harus pupus karena ia kini menjadi tersangka dalam kasus korupsi atau penyewengan dana PT Waskita Beton Precast.

Hasnaeni ditangkap Kejagung (Kejaksaan Agung) atas kasus dugaan Korupsi pada hari Kamis, 22 September 2022.

Korupsi yang ia lakukan bersama 4 tersangka lainnya tersebut disebut-sebut telah membuat negara rugi mencapai Rp2,5 triliun, tepatnya Rp2.583.278.721.001.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini